Polres Sumenep Tuntas usut Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Oleh Ayah Tiri

    Polres Sumenep Tuntas usut Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Oleh Ayah Tiri

    SUMENEP - Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya. Kasus ini terungkap setelah pelapor yang merupakan ibu kandung korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep pada 30 Juli 2024.

    Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/181/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, kejadian ini terjadi pada berbagai kesempatan sejak tahun 2021 hingga 2024 di beberapa lokasi, termasuk di rumah kos di Jl. Barito Kecamatan Kota Sumenep, serta di rumah orang tua pelaku di Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.

    Korban, seorang pelajar SMP berusia 17 tahun, awalnya mengalami kejadian ini saat sedang tidur bersama dengan pelaku dan pelapor di rumah kos. Pelaku yang berinisial N, berusia 40 tahun, memanfaatkan situasi dengan memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya, disertai ancaman akan dibunuh jika korban tidak menuruti keinginannya. Kejadian serupa terus berlanjut hingga Maret 2024, ketika pelaku kembali melakukan tindakan serupa di rumah pelapor di Jl. Pahlawan, Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, " ungkap Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro., S.Pd., S.I.K., M.H.

    "Korban yang mengalami trauma berat akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku pada tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya di Jl. Imam Bonjol Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

    "Barang bukti berupa satu buah baju daster lengan pendek warna biru bermotif batik kuning berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3), (1) dan/atau Pasal 82 ayat (2), (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh orang tua atau wali, " tutupnya. 

    Sementara itu Kapolres Sumenep menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan pelaku akan dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari keluarga.

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Gerak Cepat, Polres Sumenep Berhasil Ungkap...

    Artikel Berikutnya

    Misteri Terpecahkan, Polres Sumenep Berhasil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami